Terkisahkan ada seseorang yang kaya raya, menjelang usia tuanya beliau wasiat kepada anak lelakinya, “Wahai anakku saya ingin wasiat kepadamu, bahwa saya memiliki uang dua kardus, satu diantaranya uang halal dan yang lainnya uang haram. Tolong gunakanlah uang yang halal dan bakarlah uang yang haram.”
Mendengar wasiat tersebut sang Anak mengangguk-angguk tanda memahaminya. Tidak berselang lama si Ayah meninggal dunia, namun sang Anak belum sempat menanyakan kardus mana yang berisi uang halal dan mana yang berisi uang haram, sehingga timbullah permasalahan bagi sang Anak untuk membedakan uang halal dan haram karena tidak mungkin dideteksi dengan alat secanggih apapun untuk membedakannya.
Beberapa hari sudah sang Anak mencari jawaban untuk itu, setiap orang pintar dia datangi namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya ia bertemu dengan seorang Kiai, ia langsung bertanya tentang masalah yang dihadapinya. “Wahai Kiai, bagaimana menurut bapak cara membedakan antara uang halal dan haram? Sebab bapak saya berwasiat kepada saya, bahwa beliau mempunyai dua kardus, satu diantaranya uang halal dan yang lainnya adalah uang haram. Beliau meminta saya untuk menggunakan uang yang halal dan membakar uang yang haram,” tanya sang Anak kepada Kiai.
Sang Kiai menjawab, “Wahai anakku, persoalan itu sebenarnya sangat mudah, kau tinggal ambil uang dari dua kardus tersebut masing-masing satu lembar. Tolong diingat mana uang dari kardus pertama dan mana uang dari kardus kedua. Lalu masing-masing uang kau sedekahkan pada orang yang tidak kau kenal di pasar kepada dua orang yang berbeda, kemudian perhatikan apa yang mereka perbuat dengan uang tersebut.”
Resep Kiai tersebut dilaksanakan oleh sang Anak keesokan harinya, diambillah uang dua lembar dari dua kardus yang berbeda dan diberikan kepada dua orang yang berbeda pula. Ternyata uang dari kardus pertama diterima oleh seorang perempuan yang sangat membutuhkannya. Ia menerimanya dengan penuh sukacita serta ucapan banyak terima kasih terucap dari mulutnya. Ibu tersebut langsung membelanjakannya untuk membeli Al Qur’an, sajadah dan peralatan sholat lainnya. Sedangkan uang dari kardus yang kedua diterima oleh seorang lelaki paruh baya yang kelihatannya baru bangun tidur di emperan toko. Begitu diberi uang, orang tersebut menerimanya dengan kesigapan dan kerakusannya. Dengan secepat kilat uang tersebut ia belikan minuman keras dan sisanya untuk main judi juga main perempuan.
Selesai melakukan percobaan tersebut sang Anak segera melaporkan hasilnya kepada sang Kiai dengan lengkap serta teliti dia laporkan hasil tersebut. Lalu sang Kiai berkata, “Sekarang aku sudah menemukan jawaban dari persoalanmu, bahwa kardus yang pertama berisi uang halal dan kardus yang kedua berisi uang yang haram.”
Mendengar keterangan tersebut sang Anak merasa heran, kenapa sedemikian gampang Kiai tersebut menyimpulkan perbedaan uang halal dan haram. Untuk menghilangkan rasa penasarannya sang Anak memberanikan diri bertanya kepada Kiai, “Wahai Kiai, dengan dasar apakah Kiai menentukan ini semua? Sehingga memutuskan kardus pertama berisi uang halal dan kardus kedua berisi uang haram.”
Sang Kiai menjawab, “Wahai anakku, dasar yang aku pakai adalah Hadis Nabi yang demikian: ‘Barangsiapa yang makanannya dari halal maka seluruh tubuhnya akan menuju ke arah perbuatan dan amalan yang jelek/jahat, baik mau tidak mau, baik tahu tidak tahu’. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa uang halal akan mengajak pemiliknya ke arah bagus, dan uang haram akan menyeret pemiliknya ke arah yang jelek dan maksiat.”
Mendengar penjelasan tersebut sang Anak menjadi paham dan merasa puas, lalu dilaksanakanlah wasiat orang tuanya semasa akhir hayatnya, ‘Gunakanlah uang yang halal dan bakarlah uang yang haram’.
Sumber: buku “Hikayah Salafy: Menengok Kisah Unik di Zaman Nabi”
Sebuah kisah mengharukan ini diceritakan oleh seorang wanita yang menjalani kehidupan lebih dari tiga puluh tahun bersama tiga anaknya. Wahidah namanya, suaminya telah meninggal dunia . . .


